Terkadang, tak peduli berapa banyak orang di sekitarmu, kamu merasa sepi. Hanya karena kamu berharap dia yg kamu cinta ada di sisi.
Home » » Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan

Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan

Kajian Fiqih - untuk anda warga jakarta dan sekitarnya, pasti sudah tidak asing dengan hujan apalagi saat sekarang yang mana banjir ada dimana-mana. Namun dengan datangnya hujan dan banjir tentu saja tidak menghalangi kita untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai umat beragama, misalnya Sholat Fardhu'.



Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum pakaian tersebut?

Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitanya dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.

Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gytha Ravik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
blog serba tersedia