Terkadang, tak peduli berapa banyak orang di sekitarmu, kamu merasa sepi. Hanya karena kamu berharap dia yg kamu cinta ada di sisi.
Home » » Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 49

Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 49


Bab 341: Makruh Menoleh Pada Saat Shalat Tanpa Ada Udzur Hukumnya Makruh


62/1765. Anas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

(( إيَّاكَ والالتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ ، فَإنَّ الالتفَاتَ في الصَّلاَةِ هَلَكَةٌ ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ ، فَفِي التَّطَوُّعِ لاَ في الفَريضَةِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح ))

“Hindarilah menoleh pada saat shalat, karena menoleh dalam shalat berarti celaka. Kalau terpaksa, maka boleh dalam shalat sunah, bukan shalat wajib“. (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: “Hadits hasan shahih”).

Keterangan:

Sanad hadits tersebut dha’if, karena ada dua illat (cacat), yaitu:

 - Periwayatan Said bin Al Musayyib dari Anas merupakan periwayatan yang terputus.

 - Pada sanadnya ada perawi yang dha’if yaitu Ali bin Zaid bin Jad’an, sebagaimana perkataan Ibnu Al Qaththan, “Haditsnya tidak dipakai”. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Ma’in berkata, “la orang yang tidak kuat periwayatannya”

Kedua illat ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qayim Al Jauziyah di Zadul Ma’ad (1/249).

Ada hadits lain yang melarang menoleh ketika dalam shalat (tanpa membedakan apakah shalat wajib atau sunah), tetapi haditsnya dha’if Lihat Dha’if Sunan Abu Daud hadits no. 194 dan Dha’if Sunan An-Nasa’i hadits no. 57, yaitu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i, dan Imam Ahmad dari Abu Dzar, mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

“Allah SWT tetap mendatangi seorang hamba di dalam shalatnya selama ia tidak menoleh, tetapi jika ia memalingkan wajahnya (menoleh) dari-Nya, maka Allah akan pergi darinya“. (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

Ada jalur sanad lain yang shahih, yang melarang menoleh di dalam shalat, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi:

“….. maka jika kalian shalat janganlah menoleh, karena sesungguhnya Allah SWT akan menegakkan (memperhatikan) wajah-Nya ke wajah hambanya di dalam shalatnya, selama ia tidak menoleh“”. (Hadits riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi hadits no. 2298 dan Shahih Jami’ Ash-Shaghir hadits no. 1724).

Lihat Dha’if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 90, Al Misykah hadits no. 997, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1756, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1756.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gytha Ravik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
blog serba tersedia