Terkadang, tak peduli berapa banyak orang di sekitarmu, kamu merasa sepi. Hanya karena kamu berharap dia yg kamu cinta ada di sisi.
Home » » Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 43

Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 43



Bab 290: Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram Jika Tidak Ada Kepentingan Syar’i

56/1634. Ummu Salamah RA berkata,

كنتُ عِنْدَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وعندهُ مَيْمُونَة ، فَأقْبَلَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَذَلِكَ بَعْدَ أنْ أُمِرْنَا بِالحِجَابِ فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( احْتَجِبَا مِنْهُ )) فَقُلْنَا : يَا رسولَ اللهِ ، ألَيْسَ هُوَ أعْمَى ! لاَ يُبْصِرُنَا ، وَلاَ يَعْرِفُنَا ؟ فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أفَعَمْيَاوَانِ أنتُما أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ !؟ )) . رواه أَبُو داود والترمذي، وقال : (( حديث حسن صحيح ))

“Ketika aku dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba Ibnu Ummu Maktum masuk ke tempat kami. Kejadian itu sesudah turun perintah kepada kami tentang hijab. Lalu Nabi SAW bersabda, ‘Berhijablah kalian berdua darinya”. Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, bukankah ia orang buta yang tidak melihat dan tidak mengenal kami?’ Nabi SAW berkata, ”Apakah kalian berdua juga buta?, Bukankah kalian melihatnya? (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih”).

Keterangan:

Sanad hadits tersebut dha’if, karena ada seorang perawi yang bernama Nabhan (hamba sahaya Ummu Salamah), yang majhul hal (tidak diketahui identitasnya). Akan tetapi sebagian ulama memperbolehkan wanita melihat laki-laki asing (Ajnabi) berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, ia berkata, Aisyah RA berkata, “Aku melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendang beliau, ketika aku melihat orang-orang Habasyah sedang bermain (bermain pedang) di dalam masjid”. (HR. Bukhari-Muslim).

Sebagian ulama yang memperbolehkan wanita melihat laki-laki asing tersebut berdalil, bahwa utusan dari Habasyah tersebut datang ke Madinah tahun ke- 7 (tujuh) Hijriyah, dan Aisyah RA pada waktu itu sudah berumur 16 tahun, jadi Aisyah RA sudah baligh. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang melarang secara mutlak. Wa Allah a ‘lam.

Lihat Dha’if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 526; Dha’if Sunan Abu Daud hadits no. 887, Al Irwa’ hadits no. 1806, Al Misykah hadits no. 3116, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1626, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1626.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gytha Ravik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
blog serba tersedia