Terkadang, tak peduli berapa banyak orang di sekitarmu, kamu merasa sepi. Hanya karena kamu berharap dia yg kamu cinta ada di sisi.
Home » » Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 44

Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 44



Bab 295: Larangan Mencukur Sebagian Rambut dan Membiarkan yang Sebagian Lagi

57/1649. Ali RA berkata,

نَهَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا . رواه النسائي

“Rasulullah SAW melarang perempuan mencukur rambut kepalanya.” (HR. An-Nasa’i).

Keterangan:

Sanad hadits tersebut idhtirab (hadits yang berlawanan cara-cara periwayatannya, baik perawi itu satu orang ataupun banyak, dengan syarat sebagiannya tidak lebih kuat dari yang lain), karena perawi yang bernama Hammam, menyandarkan periwayatannya kepada Ali RA dan periwayatan lainnya disandarkan kepada Aisyah RA. At-Tirmidzi berkata, “Hadits yang diriwayatkan dari Ali RA ini mudhtharib, karena Hammam juga meriwayatkan dari Aisyah RA. Hadits dari Aisyah tersebut juga munqathi (hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi, tetapi tidak berturut-turut), karena Qatadah tidak mendengar dari Aisyah RA.

Namun ada hadits shahih yang memberikan penjelasan tentang bolehnya wanita memendekkan atau memotong rambutnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad-Darimi dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW, beliau bersabda

“Wanita tidak diperkenankan mencukur (rambutnya), tetapi cukup dipendekkan (dipotong)“. (HR. Abu Daud dan Ad-Darimi)

Lihat Dha’if Sunan An-Nasa’i hadits no. 376, Dha’if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 157, Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah hadits no. 678, Al Misykah hadits no. 2653, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1641, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1641
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gytha Ravik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
blog serba tersedia